www.indotempo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui daftar penyelenggara fintech peer to peer (P2P) atau pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi per 1 Juli 2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, diharapkan pengguna dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman yang sesuai.
Dari total 96 platform yang terdaftar, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan jasa yang sudah diverifikasi oleh OJK untuk memastikan keamanan dan kepastian dalam mendapatkan dana secara cepat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berbagai kasus yang dialami masyarakat terkait pinjol ilegal.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.