www.indotempo.id – Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan — Sebuah keputusan penting diambil oleh Pengadilan Negeri Kota Palopo terkait seorang dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut menandai terjadinya pelanggaran hukum yang melibatkan praktik kampanye politik dalam konteks pemilihan umum.
Keputusan ini muncul di tengah pelaksanaan Pemilu 2024, saat masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk memilih wakil-wakil mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Sejauh mana batasan antara tugas profesional dan keterlibatan dalam politik?
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.