www.indotempo.id – Pemerintah Kota Makassar berhasil melakukan penyelamatan aset penting berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup lahan seluas 15.000 meter persegi. Aset yang bernilai sekitar Rp90 miliar ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif Pemkot dengan pihak Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengembalikan aset yang pernah hilang akibat sengketa lahan.
Pemberdayaan aset strategis ini tidak hanya mencerminkan efektifitas kerja sama antara dua institusi, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepentingan publik. Sertifikat HGB yang terdaftar pada tahun 1996 ini sebelumnya terpaksa terjerat dalam konflik hukum yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.