www.indotempo.id – Kejaksaan Negeri Maros mencatat sebuah langkah penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan menetapkan mantan Sekretaris Diskominfo Maros, yang lazim disingkat MT, sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan proyek belanja internet command center yang berlangsung antara tahun 2021 dan 2023, di mana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa penyidik tindak pidana khusus telah menyimpulkan MT bertanggung jawab atas kasus ini. Tindakan tersebut mencerminkan upaya Kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor publik dengan lebih efektif.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.