Pemerintah Kota Makassar berupaya mempercepat proses sertifikasi aset daerah dengan data terkini yang menunjukkan masih ada 60 lokasi kelurahan yang belum bersertifikat serta 17 kantor kelurahan yang berada di bangunan sewa. Tindakan ini menjadi prioritas di bawah kepemimpinan Wali Kota sebagai bagian dari usaha menata ulang aset negara dan menghindari potensi konflik lahan yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan jumlah 153 kelurahan, keberadaan 60 lokasi yang belum bersertifikat menjadi perhatian serius. Apalagi, 17 kantor lurah masih bergantung pada bangunan sewa. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota saat menyambut kunjungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Ketergantungan ini tidak hanya menimbulkan masalah pada pengelolaan aset, tetapi juga dapat memperlemah posisi hukum dalam pelayanan publik.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.