Eksekusi lahan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan publik ketika proses pembongkaran tiga rumah permanen di lahan seluas 0,44 are ricuh pada Rabu (28/05). Insiden ini terjadi ketika massa yang merasa tergugat berusaha menghalangi tindakan pengadilan yang mengikuti keputusan hukum.
Ketegangan mulai memuncak ketika Patongai Daeng Bundu, pihak tergugat, menolak eksekusi. Mereka berargumen bahwa luas lahan yang mereka tempati tidak sesuai dengan yang diperintahkan oleh pengadilan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.