Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tanah air, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner pada Senin, yang mengakibatkan perubahan TBP efektif pada 1 Juni hingga 30 September 2025.
Penyesuaian ini terutama ditujukan untuk simpanan dalam rupiah yang mengalami penurunan, baik di bank umum maupun di bank perekonomian rakyat (BPR). Apakah langkah ini akan berdampak pada stabilitas nasabah? Mari kita gali lebih dalam.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.